Alhamdulilahirobbil'alamin, berkat perjuangan para tenaga honorer pada tanggal 15 September 2015 lalu akhirnya membawa hasil. Lega rasanya hati ini, masalhnya saya sendiri juga termasuk dalam Honorer Kategori 2.
Walaupun perasaan para tenaga honorer sudah lega, akan tetapi perjuangan honorer kategori dua (K2) masih panjang, karena masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Terlebih-lebih regulasi untuk pengangkatan K2 masih akan disusun pemerintah. Dan sampai saat ini belum di putuskan oleh Pemerintah mau seperti apa
Bagaimana sikap forum honorer untuk mengawal ini? Berikut pernyataan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada wartawan JPNN Mesya Muhammad, Kamis (17/9).
Bagaimana perasaan Bu Titi sekarang pascademo besar-besaran Selasa (15/9) yang direspon Menpan-RB akan mengangkat honorer K2 tanpa tes?
Bahagia, haru, was-was bercampur jadi satu. Karena ini baru awal saja, masih panjang perjuangan kami untuk menduduki kursi PNS. Kami akan tenang ketika pengangkatan sudah dimulai. Kalau belum dimulai, was-was itu tetap ada karena bisa saja regulasi yang dibuat justru akan mempersempit honorer K2 yang masuk daftar CPNS.
Apa iya sih 439.956 honorer K2 itu benar-benar honorer asli, yang benar-benar mengabdi, ikhlas digaji ada yang hanya Rp 300 ribu per bulan?
Saya akui kalau ada segelintir orang tidak percaya dengan perjuangan kami. Katanya, kok bisa bertahan selama itu dengan gaji di bawah Rp 300 ribu. Ada yang meragukan pasti kami kerjanya hanya sebulan sekali. Di sini saya klarifikasi, bahwa kami semua memang bekerja maksimal, Senin sampai Sabtu sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah serta instansi tempat honorer bekerja.
Kenapa kami bisa bertahan? Karena ada janji dan harapan kalau kami suatu ketika akan menjadi CPNS. Kami inikan sebenarnya korban PP saja. Ketika PP 48/2005 keluar kemudian muncul PP 43/2007, dan PP 56/2012, kami tersingkirkan. Sementara usia kami justru bertambah. Setiap PP keluar, kami selalu berharap dan berharap. Meski dibayar secara tidak manusiawi kami tetap semangat karena di bayangan kami ada kursi CPNS buat kami. Lagipula pemerintah tidak dengan tegas menutup buku honorer kok, yang ada justru berbagai harapan. Ketika harapan itu tidak kunjung terealisasi, wajar dong kalau kami bangkit memperjuangkan nasib dan menuntut keadilan.
Tuntutan K2 sudah dipenuhi, mekanisme pengangkatan dibuat bertahap selama empat tahun. Tanggapan Anda?
Mau diangkat empat tahun kami tidak masalah, asalkan mekanismenya jelas. Jangan sampai pengangkatannya berhenti di tengah jalan. Pemerintah memang merencanakan mulai 2016, namun kami tetap meminta tahun ini ada honorer K2 yang mulai diangkat, jumlahnya bisa 50 ribu atau 80 ribu orang. Paling tidak sudah ada yang duluan diangkat, kemudian ditambah lagi 100 ribu tahun depan, dan seterusnya. Karena regulasinya harus selesai paling lambat Desember 2015. Soal apakah yang diangkat itu berdasarkan usia atau passing grade kami manut saja ke pemerintah.
Kalau ternyata molor bagaimana?
Kami akan mendesak pemerintah, untuk segera menetapkan payung hukumnya. Masa' pemerintah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat. Kalau hanya mengubah beberapa pasal di PP 56/2012, saya rasa tidak makan waktu banyak karena yang diubah hanya tahun penyelesaian dan mekanisme pengangkatannya. Kami juga berharap pemerintah tidak sengaja mengulur-ulur waktu lagi.
Untuk mekanisme pengangkatan yang berdasarkan data base di BKN tapi juga harus ada usulan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), berarti ada dua yang jadi rujukan. Tanggapan Anda?
Kami masih percaya dengan data BKN. Apalagi kami punya data pembandingnya. Perlu diketahui, korwil dan korda FHK2I sudah memiliki data lengkap tentang honorer K2-nya masing-masing wilayah. Kalau kemudian datanya berbeda dengan usulan PPK, kami akan melawan.
Bentuk perlawanannya seperti apa?
Tergantung masing-masing honorer K2 di daerah. Bisa dengan aksi demo atau melaporkan pejabat yang bersangkutan ke aparat kepolisian. Saya yakin, begitu regulasi dikeluarkan pemerintah, seluruh daerah akan bergerak. PPK melakukan verval, honorer K2 juga mengawalnya.
Dengan pengawalan ketat, PPK tidak bisa berkutik. Sebab kami akan mendesak pemerintah mempublish nama-nama honorer K2 per daerah yang sudah diusulkan PPK. Bila ditemukan ada nama yang harusnya masuk tidak dimasukkan, atau sebaliknya nama orang yang tidak berhak malah dimasukkan, kami akan mempidanakannya.
Yakin pemerintah konsisten menyelesaikan masalah K2 sampai tuntas?
Antara yakin dan tidak, namun kami harus tetap berprasangka baik. Kami akan lihat perkembangannya setiap saat. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan masalah K2.
Setuju verval dilakukan oleh pemerintah daerah?
Kami setuju saja, karena anggaran verval itu sangat banyak. Kalau diserahkan ke pusat, makin lama lagi. Cukup daerah saja dengan kawalan honorer K2.
Bagaimana dengan tuntutan kesejahteraan?
Itu tetap berlalu, paling tidak selama status waiting list, honorer K2 sudah mendapatkan upah minimum pendidikan (UMP) dan fasilitas kesehatan BPJS. Jadi ketika rekannya sudah duluan diangkat menjadi CPNS, yang menunggu tetap sabar.
Pemerintah harus tahu, akar permasalahan honorer K2 ini ada di kesejahteraan kok. Honorer melaksanakan tugas dan kewajiban layaknya PNS, namun gaji yang diterima bagai langit dan bumi. Itu sebabnya kami minta agar UMP tetap diberlakukan dalam masa tunggu menjadi CPNS untuk meredam gejolak rasa iri di kalangan honorer.
Apa harapan honorer K2 ke pemerintah?
Kami berharap, mekanisme pengangkatan yang akan dituangkan dalam regulasi nanti benar-benar fair dan tidak mengada-ada. Jangan sampai ada unsur kesengajaan untuk mengurangi jumlah honorer K2 yang ada. Kalaupun nanti setelah verval, banyak yang gagal karena tidak memenuhi syarat kami ikhlas. Tapi jangan sampai kegagalan itu karena ada aturan baru yang sengaja diciptakan pemerintah. Usul kami tetap tolok ukurnya di PP 56/2012 karena data honorer K2 yang sesuai PP tersebut sudah ada. Jadi tinggal mengubah beberapa pasal saja.
Semoga saja pemerintah tidak janji-janji terus dalam menuntaskan permasalahan Honorer di Indonesia. Doakan saja semoga pemerintah diberi kelancaran dalam mengurusi hal ini. Amin.
Source: jppn.com
Yang penting Honorer k2 tetap sabar ya :)
BalasHapusSabar banget Mas Mohamad Akbar
Hapus