Perlu anda ketahui saat ini ada tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) salah satunya adalah tentang sistem gaji aparatur sipil negara (ASN), yang tidak lama lagi akan diterbitkan.
Dalam aturan baru ini nantinya gaji seorang PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.
“Jika dulu gaji PNS yang kerjanya banyak atau sedikit sama saja karena golongan kepangkatannya sama, nantinya begitu PP tentang Sistem Penggajian ditetapkan tidak akan sama lagi. Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung sesuai beban kerjanya,” kata Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kepada JPNN, Senin (23/2).
Beliau mencontohkan bahwa pegawai golongan IIIA yang ritme kerjanya lebih banyak akan berbeda dengan rekan segolongannya dengan pekerjaan ringan. Perhitungan gaji PNS ini dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai grade satu sampai 29.
“Jangan heran kalau nanti masing-masing pegawai masuk tahunnya sama namun pendapatan per bulannya berbeda,” ucapnya.
Dengan peningkatan gaji ini, setiap PNS dituntut berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun. Selain itu PNS harus menyelesaikan sasaran kerja pegawai (SKP).
“PNS harus bekerja sesuai tugas pokok, bukan pokoknya tugas. Karena pegawai akan disejahterakan, makanya PNS harus selalu tersenyum,” tandas Syamsul Rial.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.