Mungkin ini adalah sebuah kabar yang menyedihkan bagi seorang Tenaga Honorer yang sudah mengabdi sekian lama di Instansi Pemerintah, karena rencana pemerintah menghapus istilah honorer yakni dengan akan berlakunya PP PPPK.
Istilah Honorer, pegawai tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi jika peraturan pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rencana PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata beliau Kabid Perencanaan SDM Kemenpan RB Syamsul Rizal kepada JPNN pada Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Beliau mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi", ujarnya. Demikian juga dengan seorang guru besar di perguruan tinggi, walaupun sudah pensiun namun masih bisa dibutuhkan jika tenaganya masih Ok dan bisa masuk PPPK dengan jabatan yang sama.
(h) horeeeeeee...... kita jd menangis terbahak2.... bakal byk pengangguran kayaknyaaaa.... gue jualan aja deh.... bagusssss!!!!!!!!
BalasHapus;(( gue juga sedih kalau ini dilaksanakan ,as Octo Marchel..
HapusBubarin aj sekalian negaranya :D
BalasHapusSabar mba lilik, semoga saja ini kabar yang tidak benar. Mungkin sedang di pikirkan oleh Pemerintah atau kalau tidak dipikirkan kita kerjanya santai aja jadi honorr, sambil cari kerjaan lain
Hapus