Bahwasanya menurut PP No.46bTh.2011 dan Perka BKN No.1 Th.2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Penilaian Prestasi Kerja PNS ini merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS atau yang kita kenal dengan istilah DP3.
Nilai Prestasi Kerja PNS ini dihitung berdasarkan rumus yakni = 60% Nilai SKP+40% nilai PKP. Adapun yg dimaksud dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini adalah merupakan rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibua oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No.46 Th.2011, PNS yg tidak menyusun SKP sebagaimana tercntum dalam pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yg dimaksud dg perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindaan yg dilakukan oleh PNS/tidak melakukan sesuatu yg seharusnya dilakukan sesuai dengan ketenntuan peraturan perundang-undangan. Aspek perilaku yg dinilai mencakup 1.Orientasi Pelayanan, 2.Integritas, 3.Komitmen, 4.Disiplin, 5.Kerjasama, 6.Kepemimpinan (Khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini adalah contoh SKP Guru Mapel dan Guru Kelas. Angka Kredit guru dalam contoh ini dimbil dari Perka BKN No.1 Tahun 2013
- Presentasi Perka BKN No. 1 Tahun 2013
- Perka BKN No. 1 2013
- PP No. 46 Tahun 2011
- Formulir SKP – master aplikasi
- Soal SKP JFU-Kanwil
- Soal SKP JFT-Guru-Kanwil
- Soal Pejabat-KPA-Kanwil
- Sekilas PP No. 46 2011 untuk RKU
- Latar Belakang PP No. 46
- Petunjuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja (Juklak BKN no. 1 Tahun 2013 ppt)
- Penilaian Prestasi Kerja PNS PP 46 Tahun 2013
- Disiplin pegawai
- Komplikasi Hukuman Disiplin PP 53 2010
- Presentasi Perka BKN No. 1 Tahun 2013
Terimakasih atas informasi panduan pengisian sasaran kinerja guru, dengan ini saya bisa mengerjakan SKP dengan lebih teliti lagi. Dan mohon ijin share ya. Mari berbagi www.media-info.web.id dan www.media-infoku.com
BalasHapusYa Mas Ari Wibowo, sama-sama :p
Hapus