NRG (Nomor Registrasi Guru) merupakan sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru bagi mereka yang sudah bersertifikasi. Untuk semua guru yang sudah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).. Dan guru tersebut wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi NRG (Verval) NRG melalui layanan di situs Padamu Negeri. Apabila tidak melakukan hal tersebut, maka NRG yang sebelumnya dikeluarkan akan dianggap tidak valid. Untuk guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG baru. Dibawah ini adalah alur pengajuan NRG nya:
Dibwah ini adalah panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini.
6. Konfirmasi data sertifikasi yang sudah Anda isikan tadi, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
9. Langkah terakhir adalah ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.