Pemerintah baru-baru ini akan mengeluarkan kebijakan dan rencana baru mengenai tenaga honorer, tentu hal ini sangat membuat angn segar bagi kalangan honorer. Betapa tidak, tenaga hoorer sekarang sangat dibutuhkan keberadaannya, dikarenakan banyak sekali pekerjaan yang harus dikerjakan dengan sistem komputerisasi. Untuk masalah seperti ini mereka tenaga honorer yang kebanyakan masih muda-muda sudah menguasai teknologi ini dabanding mereka yang sudah mendekati masa pensiun yang kurang memahami akan dunia TI. Mudah-mudahan kebijakan yang akan diambil ini terus berlanjut dan berpindh ke sekolah negeri, tidak hanya sekolah swasta. Memang kalau sekolah swasta harus merasakan kebijakan seperti ini, karena sumber gaji mereka tidak besar.
Adapun salah satu isi dari rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang tenaga honorer ialah standarisasi gaji guru honorer di sekolah swasta. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom.
Guru adalah pekerjaan profesi yang mendidik baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri, ga ada perbedaan dalam status jabatannya, yang membedakan hanya tingkat kesejahteraannya. Dia mengatakan, meskipun guru itu bekerja di sekolah swasta namun guru itu adalah profesi dan bukan pekerja biasa yang harus dihargai dengan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam PP yang saat ini sudah ditangan Sekretariat Negara (Sekneg), Syawal menjelaskan, akan ada standarisasi gaji bagi guru swasta.
Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah karena PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.
“Guru itu ikut mensejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa. Mereka adalah profesi yang harus dihargai. Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan kami di Kemendikbud juga masih menunggu jawabannya. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya di gedung Kemendikbud
Menurutnya, standarisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal diatas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah Syawal sudah merintis kebijakan ini di Medan namun masih sekedar himbauan. Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik.
Sementara itu, dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia baru-baru ini, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.
“Kemendikbud dapat dengan mudah membuat peraturan namun kewenangan tentang guru contohnya pengangkatan guru baru masih dipegang oleh daerah,” ujarnya.
Mantan Ketua PGRI ini menyebut, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.
Oleh karena itu dirinya meminta Forum Honorer Indonesia dan juga para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB dan lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud.
Demikian informasi mengenai standar gaji bagi guru swasta di Indonesia, semoga berguna.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.