Berikut ini kutipan penting mengenai surat edaran tersebut :
- Tata usaha berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
- Tata usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat.
- Masa kerjanya minimal TMT November 2012, berturut-turut tanpa putus.
- Untuk TU diutamakan TU Bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan dan laboran.
- Penerima Dana Jasa/Upah TU harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha harian lepas adalah:
- Mengisi daftar usulan guru dan TU harian lepas.
- Melampirkan format S1, S2, S3, S4 dan S5.
- Foto Kopi SK Pertama kali tugas di Sekolah.
- Foto Kopi SK Pembagian Tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun pelajaran 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir oleh Kepsek.
- Foto kopi Ijazah terakhir dan tambahan akta mengajar bagi guru.
- Foto kopi Rekening atas nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.