Para pendidik yang terhormat, perlu anda ketahui bahwa untuk proses penetapan peserta sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) akan segera dimulai, lalu apakah anda sudah siap dengan materi dan ketentuan yang harus anda penuhi guna lancarnya PPGJ tersebut?
Guru yang akan mengikuti sertifikasi di tahun 2015, bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik misalnya guru SD ijazahnya ya harus S1 PGSD/DIV. Bukan Guru SD ijazahnya S1 Bahs.Inggris, itu namanya tidak linear. Akan tetapi ada pengakuan khusus bagi guru yang diangkat 1 Januari 2006, bidang studi yang dipilih boleh sesuai mapel yang diampu minimal 5 tahun berturut-turtu.
Selain harus memenuhi persyaratan peserta sergur 2015, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan umum yang harus di penuhi, yakni :
- Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis uji kompetensi UKA atau UKG.
- Gur yang didiskualifikasi pada sertifikasi 2007-20014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan pasal 63 ayat 5 PP No.74 Th.2008 ttg guru.
- Guru yang berkualifikasi akademik S1/D4 yang tidak lulus sergur dalam jabatan pada tahun sebellumnya dapat langsung menjadi peserta sergur melalui PPGJ tahun 2015.
- Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal lima tahun berturut-turut.
- Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan dengan cara online dengan menggunakan sistem aplikasi penetapan peserta sergur melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id.
- Dinas Pendidikan prov/kab/kota dapat menghapus calon peserta yg sudah tercantum dalam daftar melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yg dapat dipertanggungjawabkan diantaranya:
- Meninggal dunia
- Sakit permanen
- Melakukan pelanggaran disiplin
- Mutasi ke jabatan selain guru
- Dimutasikan ke kab/kota lain
- Mengajar sebagai guru tetap di kementrian lain
- pensiun
- Mengundurkan diri dari peserta
- Sudah memiliki sertifikat pendidik di kemedikbud maupun di kementrian lain
- Calon peserta sergur melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialih tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
- Penetapan calon peserta untuk jenjang TK,SD dan SMP oleh dinas Pendidikan Kab/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh dinas Pendidikan Provinsi.
Demikian persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPGJ di tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.