Jika anda adalah seorang guru yang sudah bersertifikasi pasti akan memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG. Yang belum tahu NRG nya berapa bisa anda cek di lembar info PTK guru secara online.
Bagi guru yang punya NRG wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) melalui layanan online di Padamu Negeri. Apabila tidak melakukan verval maka NRG yang sebelumnya diterbitkan dianggap tidak valid.
Berikut ini adalah alur verval NRG tahun 2015, yang bisa anda kerjakan. Proses Verval ini adalah proses pertama kali, guru harus login ke akun ke Padamu Negeri. Kemudian setelah itu update kelengkapan sertifikasi, kemudian unggah berkas pidai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang sudah dimilikinya. Setelah itu anda bisa mengajukan verval NRG lewat kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan setempat. Jika disetujui oleh dinas, guru akan menerima bukti Verval NRG.
Dibawah ini adalah alur verval NRG yang bisa anda tempuh, agar NRG anda aktif kembali.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.