Semakin ketat memang aturan guru ini terutama guru yang telah sertifikasi, di daerah dan disekolah-sekolah yang muridnya sdikit pasti akan kerepotan dalam hal pemenuhan jumlah jam pelajaran. Pasalnya jika jumlah jam mereka tidak memenuhi standar , maka tunjangan mereka dijamin tidak akan turun, seperti yang sudah di alami di salah satu guru berinisial "Z" di salah satu sekolah diwilayah kami. Beliau tidak menerima tunjangan sertifikasi selama 1 semester dikarenakan jumlah jamnya tidak mencukupi.
Salah satu syarat tetap dibayarkanya dana tunjangan sertifikasi guru adalah para guru harus memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu, itu artinya jika belum memenuhi standar yang ditetapkan maka diwajibkan untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolah-sekolah lain atau dengan mengemban tugas-tugas tambahan yang telah ditentukan.
Hal ini cukup menyulitkan ratusan ribu guru karena dihantui rasa takut akan kehilangan tunjangan sertifikasi yang selama ini telah dinikmati dan sangat membantu keuangan mereka.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan mengeluarkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar. Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.
Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.
“Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru,” ucapnya.
Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.
“Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013,” tutur Pranata.
Demikian informasi yang menarik untuk para guru yang kekurangan jam pelajarran, semoga bermanaaf khususnya untuk para guru penerima tunjangan profesi yang kekurangan jam pelajaran.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.