Berdasarkan berita yang saya kutip dari situs www.kuambil.com tentang sertifikasi, bahwasanya bagi guru belum Serifikasi tahun ini ada dua cara proses sertifikasi Yaitu dengan menggunakan sistem Pendidikan Latihan Profesi Guru atau yang biasa disebut (PLPG) dan sistem Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan LPMP Provinsi Bangka Belitung Enang Ahmad saat di temui Bangkapos.com, Rabu (25/3/2015)
Ia mengatakan guru telah menajadi guru sejak tahun 2005 ke bawah menggunakan sitem PLPG dan guru yang menjadi guru sejak tahun 2005 ke atas menggunakan sistem PPGJ.
“Sertifikasi guru ini ada dua sistem yaitu pertama, selaku guru yang telah menjadi guru sebelum 2005 ke bawah itu menggunakan salah satunya PLPG Pendidikan Latihan Profesi Guru. Kedua, tahun 2005 ke atas artinya dia menjadi guru negeri/swasta telah menjadi guru tahun 2005 atau 2006 ke atas itu menggunakan mekanisme namanya PPGJ Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan,” kata Enang Ahmad.
Bagaimana nasib guru yang telah lama mengabdi yang belum memiliki sertifikasi ?
Dia mengatakan solusinya melalui PPK pengangkatan dan bila ada SK Bupati LPMP bisa melakukan serifikasi.
“Guru yang telah lama mengabdi kami berharap ada mekanisme yang membantu guru itu, karena telah lama mengajar. Diantaranya, jam mengajarnya telah memenuhi syarat, serta bertugas di daerah terpencil. Solusinya adalah melalui pengangkatan atau mungkin bila ada SK Bupati kami bisa memproses melakukan sertifikasi sesuai peraturan yang ada,” kata Enang.
Informasi ini menjadikan angin segar bagi para Guru yang sudah mengajar lama tetapi belum sertifikasi, sehingga bisa mengikuti sertifikasi dengan jalur PLPG. Sedangkan untuk guru yang baru menggunakan jalur PPGJ.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.