Seperti biasa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa mengenai pembayaran tunjangan untuk guru di tahun 2015 di didasarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik) tahun pelajaran 2014/2015. Dapodik menjadi acuan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru tahun 2015, diantaranya tunjangan fungsional (TF GTT dan Tunjangan Profesi (sertifikasi).
Data guru semester II tahun pelajaran 2014/2015 dijadikan dasar pembayaran tunjangan periode Januari s.d Juni 2015. P2TK Dikdas Kemendikbud akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran tunjangan bagi guru yang sudah sertifikasi ini.
Setelah SKTP diterbitkan akan disampaikan ke dinas-dinas pendidikan di kabupaten/kota. Untuk selanjutnya, dinas pendidikan akan memverifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan guru. Kemudian penyaluran tunjangan profesi ke rekening guru penerima tunjangan.
Jadwal Untuk Penerbitan SKTP dan Pencairan Tunjangan
Tunjangan profesi guru dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SKTP diterima oleh dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Selain tunjangan profesi, ada juga tunjangan fungsional, tunjangan kualifikasi dan tunjangan guru khusus daerah terpencil.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.