Senin, 02 Maret 2015

Masih ingat di benak kita UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Didalamnya mengisisaratkan bahwa guru sebagai pengajar dan pendidik minimal harus berijazah Sarjana S1 atau D-IV.
Untuk mengatasi  hal itu, Sejak diterbitkannya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pihak Pemerintah telah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada sejumlah guru PNS dan Non-PNS yang belum memiliki Ijazah S1/D.IV yakni dengan cara melanjutkan studinya di Perguruan Tinggi (Bandik/Bantuan Pendidikan) , adapun ketentuan dan kriteria sebagaimana yang dijabarkan secara rinci seperti di bawah ini.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guruSD/SDLB dan SMP/SMPLB tujuannya adalah untuk memotivasi para guru dalam menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Apalagi guru Honorer, program ini sangat membantu, saya sendiri sudah dua kali menerima Tunjangan kualifikasi ini. Alhamdulilah, sangat membantu biaya saya karena saya masih Honorer.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

Kriteria Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik
  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
  3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
  4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajardari Kepala Sekolah.
  5. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.

Disamping kriteria  di atas, para guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi juga harus memenuhi persyaratan administratif yakni:
  1. Seorang Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
  2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
  3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
  4. Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
  5. Program Studi yang diambil harus sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu contoh Guru SD berarti yang diambil adalah S1.PGSD.
  6. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
  7. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dariperguruan tinggi .
  8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
  9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
  10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
  11. Melampirkan foto copy NPWP.

Penetapan dan Pendistribusian Kuota
  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  3. Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan menetapkan penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
  1. Pemerintah menentukan kuota calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
  2. Pemerintah menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
  3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
  4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
    1. http://223.27.144.195:8081/
    2. http://223.27.144.195:8082/
    3. http://223.27.144.195:8083/
    4. http://223.27.144.195:8084/
    5. http://223.27.144.195:8085/Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah       masing-masing.
  5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun.
  6. Berdasarkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.

Sekian informasi mengenai bantuan kualifikasi S1/D.4 semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.

 
Obat Sipilis Obat Raja Singa Obat Kencing Nanah Obat Gonore Obat Herpes Obat Kutil Kelamin Obat Jengger Ayam Obat Kondiloma Akuminata Obat ketuat kemaluan Obat panu Kadas kudis Obat Gatal dan Eksim Obat Kewanitaan Obat Keputihan Obat Perapet Vagina obat Wasir obat Ambeien obat Ambejoss Obat Kanker Herbal obat kutil kelamin Ciri gejala Sipilis Obat Sipilis Obat Sipilis Herbal Obat sipilis cepat instan cara pesan Obat denature Obat penyakit kelamin nama Obat Sipilis Obat Sipilis gang jie dan gho siah Obat Sipilis tradisional alami Obat Sipilis ampuh dan mujarab cara mengobati kutil kelamin Obat Sipilis raja singa cara mengobati sipilis secara tradisional alami Obat kelamin keluar nanah cara mengobati penyakit sipilis cara mengatasi penyakit sipilis cara mengatasi penyakit sipilis cara menghilangkan penyakit sipilis Obat kencing nanah nama obat penyakit sipilis nama Obat Sipilis di apotik Penyakit kelamin penjelasan dan cara pengobatanya Cara mengobati kutil kelamin Cara menghilangkan kutil di kelamin benjolan gatal keras di kelamin tanda gejala dan ciri sipilis Obat Sipilis di apotik de nature pengertian sifilis dan cara pengobatannya Obat Kencing Nanah Obat Kutil Kelamin cara mengatasi kutil kelamin pada wanita cara mengatasi kutil kelamin pada pria de nature ciri gejala sipilis pada pria-dan wanita Pengertian herpes dan cara pengobatannya Tongkat Vagina Seper Cara menghilangkan keputihan cara mengatasi gatal dan bau di vagina Obat Wasir ambejoss salep salwa salep wasir obat Wasir obat ambeien Wasir ambeien wasir Exsternal obat wasir luar wasir Internal obat wasir dalam wasir atau ambeien obat wasir di apotik obat Wasir ambeien obat wasir tanpa operasi Obat Kanker Obat Kanker Herbal Obat Kanker Payudara Obat Kanker Serviks Obat Kanker tumor Obat Alternatif Kanker Cara Mengobati Penyakit Kanker obat kutil kelamin tumbuh kutil pada kelamin kutil di kelamin penyakit kutil kelamin obat kutil kelamin kutil kelamin pada pria kutil kelamin pada wanita Gejala kutil kelamin penyebab kutil kelamin ciri kutil kelamin gambar kutil kelamin cara mengobati kutil di kelamin cara menyembuhkan kutil di kelamin cara mengatasi kutil di kelamin cara merontokan kutil di kelamin obat anjuran dokter Harga obat sipilis obat sipilis herbal Obat Penyakit Sipilis obat sipilis di apotik Obat Sipilis Obat Penyakit Sipilis Obat Sipilis Mujarab Obat Sipilis Manjur Obat Sipilis Ampuh obat sipilis alami obat sipilis Tradisional Cara Mengobati Penyakit Sipilis secara Alami Cara Mengatasi Penyakit Sipilis dengan obat tradisional Cara Mengobati Penyakit Sipilis secara tradisional alami Cara Menyembuhkan Penyakit Sipilis obat sipilis tradisional Cara Mengobati Sipilis secara tradisional Cara Menyembuhkan Sipilis secara alami tumbuh kutil pada kelamin kutil kelamin kutil pada kelamin penyakit kutil kelamin obat kutil kelamin kutil kelamin pada pria kutil kelamin pada wanita Gejala kutil kelamin penyebab kutil kelamin ciri kutil kelamin gambar kutil kelamin cara mengobati kutil di kelamin cara menyebuhkan kutil di kelamin cara merontokan kutil di kelamin Ambejoss dan Salep Salwa penyakit wasir obat wasir di apotik wasir sembuh tanpa operasi pengobatan pasca operasi ambeien obatwasir.com obat Wasir Ampuh obat Wasir Mujarab salep salwa (salep wasir) pengobatan wasir secara alami harga obat wasir ampuh ambeclear obat wasir luar obat wasir apotik obat Wasir ambeien obat Wasir alami obat Wasir herbal obat Wasir tradisional obat Wasir Manjur obat Wasir paling Ampuh obat Wasir paling Mujarab obat Wasir Anjuran Dokter Harga obat Wasir nama obat obat Wasir ambeien gambar Penyakit Wasir BAB Terasa sakit dan Berdarah Gejala Wasir ambeien penyebab Wasir ambeien ciri ciri ambeien Cara Mengobati Wasir Cara Mengobati Penyakit Wasir Cara Mengatasi Ambeien Cara Mengobati Penyakit Wasir ambeien Cara Mengatasi Penyakit Ambeien Cara Mengatasi Penyakit Wasir ambeien Cara Menyembuhkan Wasir ambeien Cara menyembuhkan Penyakit Wasir cara menghilangkan benjolan wasir cara Membuang benjolan wasir cara mErontokan benjolan wasir