Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis.
Kebijakan ini digadang-gadang berlaku sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada 2016. Itu sebabnya BKN meminta instansi atau lembaga pemerintah memberikan verifikasi data awal satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP).
“Kebijakan pensiun secara otomatis merupakan upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS,” kata Karo Humas BKN beliau Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).
Dijelaskannya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan daftar nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga.
Selain itu akan ditayangkan dalam website BKN. Selanjutnya unit kepegawaian K/L diminta memverifikasi data yang diberikan oleh BKN.
“Setelah itu hasil koreksinya disampaikan kepada BKN sesegera mungkin,” ucapnya.
Data yang sudah selesai diverifikasi dan validasi, sambungnya, diminta dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
Selain itu terkait prosedur penetapan pensiun secara langsung atau otomatis, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bahwa mulai 2016, PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak perlu menunggu lama lagi mendapatkan dana pensiunnya.
Begitu masa PNS berakhir, yang bersangkutan sudah dapat menerima SK pensiun dan dana pensiunnya.
“Dengan kebijakan pensiun langsung atau otomatis, pensiunan tidak perlu menunggu lama sampai beberapa bulan untuk mendapatkan gaji pensiunnya. Pensiunan sudah bisa menerima dana pensiun ketika pensiun sehingga tidak harus makan tabungan lagi untuk membiayai kebutuhannya.”
Selama ini, pensiunan terpaksa menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan dana pensiunannya karena proses pencairannya tertunda-tunda.
Dengan kebijakan baru ini, Bima Haria menambahkan, pencairan dana pensiun dapat dilakukan sejak Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun diterbitkan BKN.
“Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, Taspen dapat membayarkan dana pensiunnya,” tandasnya.
Mohon pencerahannya.
BalasHapusJika saya ingin lihat pertek sudah di terbitkan BKN nya dimana ya?
Bagaimana cara saya melihat informasi pertek pensiun yang sudah di terbitkan BKN?
BalasHapusMohon informasinya.
Terimakasih.
Bagaimana cara saya melihat informasi pertek pensiun yang sudah di terbitkan BKN?
BalasHapusMohon informasinya.
Terimakasih.
Maaf kami blm bisa menjawab mengenai Pertek. mohon maaf sekali lagi!
Hapus