Bagi sebagian para penerima tunjangan Sertifikasi ini adalah waktu yang di tunggu-tunggu. Pasalnya, dana yang diberikan senilai satu kali gaji pokok itu akan segera cair pada April 2015 mendatang. Bulan april tinggal menghitung hari kan? Penerima tunjangan sertifikasi patut bersukur sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah, lain dengan mereka para tenaga honorer yang sama sekali belum mendapat perhatian dari pemerintah padahal kerja meraka sama persis dengan para Guru PNS yang mendapatkan Sertifikasi, malah kadang lebih banyak pekerjaan para Honorer dibanding dengan para PNS ini, sebab jaman sekarang serba Komputer, yang bisa kebanyakan para honorer. Oleh sebab itu sepatutnya para guru penerima TPG ini harus bersukur.
Menurut Pengelola Tunjangan Profesi Guru Kota Kendari Sarwin SPd MM, saat diwawancarai di kediamannya, Selasa (18/3), untuk sertifikasi prosesnya itu mulai dari pengimputan sampai dia mendapatkan pengakuan, itulah yang disebut sertifikat.
“Jadi untuk guru yang bisa mendapatkan sertifikasi, haruslah terlebih dahulu melalui lima persyaratan tersebut untuk diajukan ke BPKD untuk pencairan tunjangannya,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam setiap pencairan sertifikasi guru selalu ada yang namanya kuota. Sekarang untuk peserta tahun 2015, dari jumlah 2.600 yang lalu ditambah dengan 205 orang itulah jumlah guru yang akan mendapatkan sertifikasi di tahun ini.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, untuk guru yang berhak mendapatkan sertifiksi adalah guru-guru yang memiliki kenerja pembelajaran sesuai dengan pelajaran yang dia punya, dan dia juga mengabdi selama lima tahun.
Dikatakannya, adapun yang menjadi penghambat dalam pencairan sertifikasi adalah lambatnya penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) guru. “Olehnya itu, saya berharap agar SKTP ini cepat diterbitkan, supaya kami bisa melakukan pengimputan dan ferifikasi dengan cepat,” harapnya.
“Sekarang ini untuk pencairan sertifikasi guru, kami masih melakukan pengimputan. Namun menurut informasi bahwa untuk sertifikasi guru ini akan cair pada bulan april ini, olehnya itu SK harusnya cepat diterbitkan agar kami bisa melakukan pengimputan dan ferifikasi untuk pencairan sertifikasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesinya ada persyaratan yang mesti ia lalui antara lain harus ada SKTP, atau yang dikenal diluar adalah SK Dirjen, setiap guru harus ada beban kerja minimal 24 jam perminggu, kemudian ada namanya surat pernyataan tanggung jawab, setelah dia mempunyai pernyataan tanggung jawab dia akan mempunyai dokumen pembelajaran dan tambahannya tahun ini adalah penilaian kinerja guru dimana penilaian ini dilakukan oleh kepala sekolah.
“Namun penilaian dari kepala sekolah ditahun ini masih dalam tahap sosialisasi, nanti ditahun 2016 akan diterapkan, dan penilaian yang diberikan oleh kepala sekolah tersebut, minimal nilai yang diperoleh oleh guru yang bersangkutan adalah baik,” terangnya.
Sebab, kalau nilainya tidak baik, maka tidak bisa terbit SKTP guru tersebut. Dan kalau ada salah satu persyaratan yang tidak lengkap, maka tidak dapat dicairkan tunjangan profesi.
“Sertifikasi yang akan diberikan kepada guru-guru yang berhak mendapatkan sertifikasi tersebut, adalah mulai dari bulan Januari-Maret 2015. Karena sertifikasi ini akan diberikan per tiga bulan,” tutupnya.
Demikian berita tentang dana sertifikasi guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
Sorce: beritakotakendari.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.