Tunjangan sertifikasi memang selalu menjadi buah bibir di kalangan khalayak ramai, khususnya para tenaga pengajar dan pendidik khususnya yang telah mengantongi sertifikat pendidik di seluruh satuan pendidikan yang tersebar di tanah air. Kabar tentang perkembangan tunjangan yang teranyar ini selalu di tunggu dan dinanti-nanti kedatangan oleh para guru.
Akan tetapi dalam sejarah perkembanganya, tunjangan sertifikasi guru ini selalu dan selalu diwarnai dengan aneka permasalahan terutama masalah keterlambatan pencairan yang sering kali dikeluhkan oleh rekan-rekan guru. Selain masalah keterlambatan juga masalah tentang pengaruhnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang dinilai masih belum bisa dilihat secara signifikan.
Tunjangan sertifikasi guru di Kota Solo tahun 2014 sebesar Rp 44 miliar tidak terserap & masuk sisa lebih penggunaan anggaran di tahun yang sama. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Budi Suharto mengatakan anggaran tersebut tidak bisa dicairkan lantaran tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan ada Rp 84 miliar belanja pegawai yang masuk Silpa 2014 bukan disebabkan penganggaran yang berlebih. Dirinya memaparkan anggaran yang diajukan ke DPRD Surakarta sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami mengajukan anggaran itu ada dasarnya. Di mana yang kami cantumkan sebesar Rp2,5 miliar sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Namun, di luar perencanaan kami ternyata ada Rp 84 miliar yang tidak terserap. Termasuk tunjangan sertifikasi guru senilai Rp 44 miliar,” katanya, Jumat (17/4).
Budi menjelaskan selama ini sudah mengantisipasi hal itu melalui penganggaran. “Masalahnya, pencairan anggaran sertifikasi bagi guru itu harus mendapatkan izin dari kementerian yang bersangkutan. Nah, yang kemarin saat kami ajukan izin ternyata ditolak,” katanya.
Ia juga menampik jika pemkot dinilai mengajukan anggaran semaunya sendiri. Baginya, apa yang diajukan ke DPRD sudah ada dasar hukumnya. “Bukan kami mengajukan anggaran semaunya. Bukan juga karena kurang perencanaan, itu di luar perencanaan yang kita susun”.
Selain tunjangan guru, penyumbang Silpa terbesar pada pos belanja pegawai yakni tambahan penghasilan (tamsil). Pemkot dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menambahkan sebesar 2,5 persen dari kebutuhan.
“Tambahan penghasilan ada Rp52 miliar, tamsil beban kerja sebesar Rp7,18 miliar, gaji pokok sebesar Rp18,9 miliar termasuk gaji honorer Kategori 2 (K2) /CPNS yang masuk di dalamnya,” katanya.
Ia mengatakan tidak hanya itu, Silpa bertambah seiring dengan adanya anggaran untuk tunjangan keluarga sebesar Rp 1,4 miliar, tunjangan beras Rp 2,7 miliar, dan iuran Askes sebesar Rp 1,3 miliar tidak terserap.
Meski demikian, lanjutnya, pemkot menyatakan pos-pos tersebut akan tetap dipasang pada penganggaran selanjutnya. Dalam hal ini APBD Perubahan 2015. (sumber :
Demikian berita tentang tunjangan sertifikasi guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
Semoga permasalahan tunjangan ini bisa segera diselesaikan dan guru bisa segera menikmati hasil kerjanya.
Source: herlinbima.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.