Ini mungkin menjadi kabar gembira bagi para Guru Non PNs di Idnonesia dan mudah-mudahan ini bukan berita bohongan. Berikut ini liputan jelasnya.
Tidak hanya tenaga pengajar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja yang mendapat tunjangan sertifikasi. Bupati Kerinci, Adi Rozal, mengatakan tenaga pengajar tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP) juga kebagian.
Ia mengatakan saat ini ada perubahan dilakukan Pemerintah Republik Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar. Ini berlaku bagi semua tenaga pengajar, baik guru maupun dosen pengajar di perguruan tinggi dan universitas di Indonesia.
“Saat ini guru atau dosen honor, bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah,” ungkapnya, Kamis (5/3).
Pemberlakuan aturan tersebut sudah mulai diterapkan, termasuk di Kabupaten Kerinci. Sejumlah dosen di Kerinci sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah. “Dosen luar biasa pun dapat tunjangan sertifikasi dari pemerintah. Para tenaga pengajar bisa mendapatkan hak yang sama asal memenuhi persyaratan. Ini tentunya, harus dibarengi dengan kinerja yang baik,” lanjutnya.
Ditambahka Adi, untuk seorang dosen syarat yang harus dipenuhi adalah mengajar penelitian dan pembinaan, sedangkan untuk guru honor sama halnya dengan guru sertifikasi yang berstatus PNS. “Asal memenuhi syarat, kalau guru yang tidak PNS syarat utamanya mengajar 24 jam, jadi secara otomatis guru honor yang ada di Kabupaten Kerinci bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,” pungkasnya.
Demikian semoga bisa menjadikan pencerahan para Honorer ini.
http://pilahberita.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.