Memang nasib Guru Honorer di lingkungan Seekolah Madrasah tidak sebaik nasib guru para PNS ini, pasalnya di daerah ini banyak guru yang belum menerima honor sampai dengan saat ini dikarenakan dana BOS belum juga turun, hal tersebut juga sama dengan di Kabupaten Cilacap khususnya di MTs Ma'arif Purwasrai, samapi dengan Akhir maret ini dana BOS belum juga turun dari Kementrian Agama, alasannya adalah kesalahan pada saat pendataan EMIS online.
Banyaknya keluhan keterlambatan pembayaran bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan sertifikasi menjadi perhatian serius Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Bogor. Karenanya, perwakilan para guru mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sabtu (25/4).
Ketua PGM Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah mengaku sengaja datang untuk memertanyakan penyebab pembayaran dana BOS dan tunjangan sertifikasi menjadi telat. Menurutnya, keterlambatan itu dikeluhkan para guru terutama tenaga honorer yang sudah selama tiga bulan terakhir belum menerima honor. “Sudah hampir tiga bulan ini mereka tak menerima gaji,” ujarnya.
Agus menambahkan, masalah itu menjadi persoalan kehidupan para guru. Sebab, mereka harus membiayai kebutuhan sehari-hari, bayaran sekolah anak, dan yang lainnya.
“Hingga ada yang harus pinjam untuk menutupi kebutuhan sehari-hari para guru ini. Untuk itu, kami mendesak agar Kemenag segera bertindak cepat,” katanya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat PGM akan mendatangi Komisi X DPR RI untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan, pihaknya sudah memberikan surat kepada Kemenag guna mempercepat pencairan.
Agus khawatir jika masalah dibiarkan maka para guru akan melakukan aksi unjuk rasa. “Masalah ini selalu terulang tiap tahun,” ungkap dia.
Sedangkan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Suhendra mengaku mendapat banyak keluhan dari para guru yang memertanyakan soal dana BOS. “Ya, saya akui banyak keluhan para guru baik lewat SMS maupun di media massa,” kata Suhendra.
Menurutnya, keterlambatan itu bukan menjadi kewenangannya karena dana BOS berasal dari Kemenag pusat. Hingga saat ini, tambah Suhendra, Kemenag terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa segera dicairkan.
Dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satuan kerja.
“Jadi, persoalannya ada di perubahan akun sehingga belum cair, dan ini ada di pusat ranahnya, kita berharap juga segera dipercepat pencairannya,” pungkasnya.
Sumber: jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.