Memang permasalahan honorer masih berlarut-larut di Indonesia ini. Dari K1 sampai K2 sampai non Katgori mau bagaimana nasib mereka ini?
Mungkin ini bisa jadi kabar yang baik bagi para Honorer, pasalnya Ada beberapa harapan para tenaga guru yang berstatus honorer ditanah kepada Pemerintah antara lain mememinta agar mereka (honorer) bisa diberi kepastian atas nasibnya seperti segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan diberikan gaji yang sesuai dengan UMK karena tugas yang mereka pikul selama ini hampir sama dengan yang diemban oleh para guru yang berstatus PNS.
Namun satupun diantaranya belum mampu direalisasikan oleh Pemerintah sampai dengan sekarang dengan berbagai alasan yang menjadi kendala dan masih dipertimbangkan.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebetulnya sudah memiliki badan khusus yang mengurusi masalah guru bernama badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM). Tugas pokoknya adalah menangani persoalan guru mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi, hingga tunjangan sertifikasi. Semuanya ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.
Namun, kata Sulistyo, pemerintah nampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahwa kehadiran guru honorer itu sangat dibutuhkan.
“Terutama untuk jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Dia berharap, pemerintah bisa memiliki format untuk mengatasi persoalan guru honorer. Kelompok guru honorer sendiri dibagi menjadi tiga kategori yaitu guru honorer kategori 1 (K1), guru honorer kategori 2 (K2), dan guru honorer yang non-kategori. Agar para pendidik ini bisa mendapat pendapatan layak, prioritas yang diusung PGRI tentu agar honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.
“Jika tidak bisa PNS, mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak, lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer. Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan memiliki beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.
“Gaji guru tersebut bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,” tuturnya.
Data PGRI menyebutkan, ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Sulistyo mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, agar pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer,” imbuhnya. (sumber : herlinbima.com)
Demikian berita terkait masalah guru honorer yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.