Banyak sekali permasalahan yang melanda para Guru Wiyata Bhakti atau Honorer ini, dari gaji yang tidak layak sampai dengan aneka tunjangan yang tidak bisa diterimanya karena alasan tertentu.
Sepertinya tidak terdapat kesalahan didalam ketentuan dalam penentuan honor guru Non PNS dan tunjangan profesi bagi guru non PNS dalam UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen dan UU 20 Tahun 2003 mengenia Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, kenyataana memang tidak semua guru non-PNS bisa mendapatkan honor dari pemerintah. Kenyataanya, hanya guru non PNS yang pengangkatannya dilakukan pemerintah saja yang bisa mendapatkan honor guru Non PNS.
Kasubit Pengembangan dan Penganggaran Pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya, menjelaskan bahwa jika guru Non PNS diangkat oleh pemerinta maka pasti dihitung anggarannya meskipun statusnya belum PNS, dan disebut honorer. Dan jika sekolah swasta yang mengangkat, maka kewajiban sekolah tersebut yang bayar bukanlah pemerintah.
Arya menjelaskan bahwa memang ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non-PNS jika ingin honornya menjadi tanggungan APBN, termasuk tunjangan . Dalam mengalokasikan anggaran tetap mengacu kepada dasar hukum yang berlaku, baik itu UU maupun PP (peraturan pemerintah). Dalam peraturannya, pemerintah memang bisa memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkatpemerintah, pemda, maupun pihak swasta.
Namun, mekanisme nya adalah harus ada pengusulan dahulu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Kemenkeu supaya bisa dilakukan pengalokasian anggaran.
Arya menambambahkan bahwa Hak guru non-PNS bentuknya honor guru Non PNS per bulan. Jika sudah bersertifikasi, maka akan diberikan lagi tunjangan. Namun jika ada guru yang berhak dapat tunjangan namun tidak diusulkan, maka otomatis tidak dibayarkan. Jadi dilihat dari segi regulasi itu sangat memungkinkan.
Kemudian, Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan bahwa setiap guru non PNS berhak untuk mendapatkan penghasilan baik dalam bentuk gaji dan tunjangan. Hal itu berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya saja, bentuk gaji dan tunjangan yang melekat pada guru akan diberikan sesuai kompetensi yang dimiliki. Kompetensi ini dapat diukur melalui sertifikasi.
Oleh sebab itu maka tunjangan hanya bisa diberikan pada guru non PNS yang sudah bersertifikasi dan statusnya diangkat oleh pemerintah, pemda, maupun swasta. Pengujian UU ini sedang diajukan 5 orang guru non-PNS, diantaranya Fathul Hadie Utsman, Aripin, Sumilatun, Hadi Suwoto, dan Sholehudin.
Mereka ber-5 mempersoalkan beberapa pasal dalam UU 14 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Demikian informasi mengenai Honor Guru Non PNS Menjadi Tanggungan APBN.
SUMBER: GIBSONNEZDPM.BLOGSPOT.COM
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.