Ternyata masih ada Guru yang tidak keluar SKTP nya, bagaimana dengan sekolah anda, apakah termasuk di dalamnya. Memang kadang mengecewakan kita mendengar kabar ini, sudah capai-capai kita entry data tenyata masih ada yang belum pas atau sesuai sehingga SKTP nya tidak keluar. SKT tidak keluar berarti Dana Sertifikasi tidak akan mengalir ke rekening para guru ini.
Banyak Dalam mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 mekanisme yakni mekanisme transfer dana pusat dan mekanisme transfer melalui daerah.
Daftar guru bersertifikat pada status valid dan invalid hasil sinkronisasi dapodikdas, yang dipublikasikan oleh admin p2tk dikdas, semoga bisa menjadikan bahan periksa, silahkan download atau unduh pada tautan dibawah, jika ada kesalahan maka lakukan perbaikan lewat dapodik.
Berikut data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :
1. Belum Memenuhi Syarat
2. Menunggu Validasi/Verifikasi
3. Data Siap di-SK-an
4. Data Sudah SK.
SKTP Guru 2015
Klik pada gambar untuk memperbesar
Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa keterangan data di antaranya :
1. Belum Verifikasi GTT.
2. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
3. Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
4. Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
6. Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).
7. Tugas Tambahan Tidak Valid.
8. NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
10. Sekolah Induk Tidak diketahui.
11. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12. Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13. Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14. Memasuki Usia Pensiun.
15. Tempat Tugas tidak diketahui.
16. Dan lain-lain
Untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah bersangkutan. Tugas OPS disini sangat berat, oleh karena itu para penerima TPG harus pengertian kepada para OPS ini.
Agar lebih lengkap lagi juga tak salah untuk melakukan cek data pada INFO PTK agar lebih detail tentang masalah yang dialami. (sumber : www.infoptk.com)
Di info GTK guru saya ada yg keterangannya seperti ini.Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.kira2 apa ya masalahnya...
BalasHapusSPK itu apa yah, mohon maaf kalau yg ini sy belum tahu
HapusSPK adalah Surat Perjanjian Kerjasama ! Sejak tahun 2003 Kemdiknas (pada waktu itu) mengangkat guru bantu yg ditempatkan di sekolah-sekolah yg kekurangan guru. Dasar pengangkatan adalah seleksi jika lulus maka akan diterbitkan SK oleh Pemerintah daerah atas nama Mendiknas. Kab/kota akan menerbitkan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara Dinas Pendidikan dengan guru yg bersangkutan. SPK dapat diperpanjang setiap 3 tahun. Nah yang sering jadi masalah kadang2 karena ada kebijakan daerah yag merubah/mengganti nama sekolah sehingga tidak lagi sesuai dengan SK awal pengangkatan Guban. Atau perpanjangan kontrak oleh Disdik belum dilaporkan ke Pusat. Kemungkinannya 2 penyebab itu yang terjadi, mohon maaf kalau saya salah.
Hapus