Semarang-Derap Guru: Sulistiyo, Ketua Umum PB PGRI menytakan Alhamdulilah yang sudah lama di usulkan PGRI akhirnya terwujud. Kebijakan Pemerintah untuk kembali kepada Kurikulum 2006 (KTSP) pada sekolah yang baru melksanakan slama 1 semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya. Untuk mengatasi maslah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No.4 Tahun 2015 tentang ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
Menurut Permendikbud tersebut terdapat lima kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih huru yakni: 1)Menjadi wali kelas, 2) Pembina Osis, 3) Guru Piket, 4) Membina Kegiatan Ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olahraga, Kesenian, UKS, PMR, Pecinta alam dan KIR, atau 5) Menjadi Tutor Paket A, Paket B, Oaket C Kejuruan atau Program pendidikan kesetaraan. agar dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus dibuktikan dengan bukti fisik berupa SK, Penugasan, Program Dan Jadwal Kegiatan Serta Lapran Pelaksanaan Tugas Kegiatan.
Guru dengan tugas tambahan wali kelas untuk 1 kelas per tahun dihargai 2 jam pelajaran. Dibuktikan dengan dokumen fisik berupa surat tugas sebagai wali kelas dri kepala sekolah, program dan jadwal kegiatan yang ditanda tangani Kepala Sekolah, dan laporan hasil kegiatan wali kelas.
Tugas Utama Wali Kelas adalah: Pengelolaan kelas, berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik, penyelenggaraan administrasi kelas, penyusunan dan pelaporan kemajuan belajar peserta didik, pembuatan catatan khusus tentang peserta didik, pencatatan mutasi peserta didik, pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar, dan lain-lain tugas kewalikelasan.
Guru dengan tugas tambahan sebagai pembina OSIS per tahun di hargai 1 jam pelajaran. Dibuktikan dengan dokumen fisik berupa surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah, program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah, dan laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS. Tugas utama Pembina OSIS adalah menyusun program pembina OSIS, mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional, penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik, mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembina OSIS.
Itulah sedikit gambaran mengenai Permendiknas tentang ekuivalensi pembelajaran atau pembimbingan, semoga bermanfaat khususnya anda para Guru di Indonesia.
Ingin lebih jelas silahkan anda download Permendikbud No.4 Tahun 2015 .
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.