Seperti berita yang sudah saya utarakan sebelumnya mengenai pencairan Tunjangan Profesi (TP) bahwasannya Pemerintah daerah agar segera melakukan pembayaran tunjangan profesi kepada guru sertifikasi yang telah diterbitkan SKTP nya denga tenggat waktu yang telah ditentukan karena begitu banyak guru yang menggantungkan harapanya akan dana sertifikasi tersebut.
Akan tetapi entah kenapa sampai dengan hari ini berdasarkan data yang telah dihimpun bahwa Tunjangan Profesi Guru yang sudah dicairkan baru 57 persen dan masih tersisa 43 persen. Ingin tahu lebih lanjut, berikut ulasannya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sebagai tanda bahwa tunjangan profesi guru (TPG) 2015 telah cair.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata menyebutkan, hingga saat ini baru sekitar 62,162 orang pemilik sertifikat profesi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diterbitkan SKTP.
Jumlah tersebut merupakan 57 persen dari total keseluruhan pemilik sertifikat profesi guru bukan PNS yang mencapai 109.869 orang. Sedangkan, lanjut ia, sisanya sebanyak 43 persen, tengah dalam proses menungu validasi guru melalui Data Pokok Pendidikan Indonesia (Dapodik).
“Untuk SKTP khusus PNS di daerah, Kemendibud telah menerbitakannya untuk 775.376 orang guru atau sekitar 78 persen dari total 990.482. Dan, 22 persen lainnya juga tengah dalam proses menunggu validasi guru melalui Dapodik,” ujarnya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, sebanyak 43 persen guru bukan PNS dan 22 persen guru PNSD tersebut, adanya kemungkinan tidak dapat terbit SKTP-nya. Dikarenakan, tidak sesuai dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria itu terdiri atas beban mengajar kurang dari 24 jam, status guru sebagai guru tidak tetap, mengajar tidak linier, kecuali bagi mereja yang tidak linier tetapi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 62/203
Ia mengatakan, teknis penyaluran TPG sesuai dengan dasar hukum TPG PNS Daerah dan TPG bukan PNS tahun 2015 yaitu, Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa. Dan, Peraturan Menteri Keungan No.241/PMK.07/2014 tetang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Satu lagi, mengenai tunjangan Fungsional, juga banyak Guru Non PNS SD yang tadinya menerima Tunjanagn Fungsional, sekarang tidak menerima Tunjangan Fungsional. Mungkin karena faktor Kesalahan Entry Dapodiknya.
“Tunjangan PNS Daerah sudah digelontorkan sejak Januari lalu. Oleh karenanya, pemerintah daerah harus segera membayarkan TPG PNSD triwulan pertama 2015,” ujarnya. Demikian berita ini dibagikan, semoga bermanfaat.
Selamat buat rekan-rekan guru yang telah menerima tunjangan dan mohon bersabar buat yang masih menunggu.
Source: herlinbima.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.